Di era modern ini, perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi juga berpengaruh terhadap perubahan perilaku masyarakat. Bila zaman dahulu istilah “mulutmu harimaumu” cukup terkenal, kini berganti menjadi “jarimu harimaumu”. Karena dari jari-jari mungil inilah orang-orang menyebarkan ujaran kebencian, memposting kata-kata yang berisi hinaan, sesuatu yang vulgar, hoax hingga berita bohong yang merugikan pihak lain. Dan kasus paling sering ditemukan adalah Cyber Bullying melalui sosial media hingga korban mengalami depresi.

Kini Cyber Bullying pun menjadi fenomena baru, terlebih dikalangan remaja. Cyber Bullying dinilai lebih kejam dari Bullying, karena meninggalkan jejak digital seperti foto, video, dan tulisan. Dampak Cyber Bullying pun tergolong dahsyat karena mampu mengguncang psikologis korbannya.

Ditinjau dari perspektif Ilmu Psikologi, Cyber Bullying adalah bagian dari tindakan Bullying. Jika dilihat dari perspektif Ilmu Hukum, Cyber Bullying merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan secara sengaja dalam bentuk pelecehan, kata-kata kasar, cemooh, fitnah, ancaman dan hinaan.

Contoh kejahatan dari Cyber Bullying ini diawali dengan perilaku merendahkan martabat dan mengintimidasi orang lain dengan perantara dunia maya. Dengan harapan pelaku Cyber Bullying, korban mengalami gangguan psikis. Hal ini dianggap lebih berbahaya karena bisa dilakukan dimanapun, kapanpun dan siapapun.

Cyber Bullying di Indonesia, terbagi menjadi 6 jenis :

1.Flaming

Flaming (terbakar) adalah upaya seseorang dalam memprovokasi, mengejek, menghina hingga menyinggung perasaan korban. Tindakan Cyberbullying Flaming dapat berupa mengirimkan pesan teks yang berisikan kata-kata penuh amarah, emosional dan frontal.

2.Harassment

Harassment (gangguan) biasanya berupa menulis komentar secara terus-menerus dengan tujuan menimbulkan kegelisahan, karena harassment berisi kata-kata yang mengandung hasutan agar orang lain melakukan hal yang sama. Tindakan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan melalui email, sms hingga teks jejaring sosial.

3.Denigration

Tindakan denigration (pencemaran nama baik) ini dilakukan secara sengaja dan sadar oleh pelaku untuk mengumbar keburukan orang lain melalui internet, dengan tujuan reputasi dan nama baik orang yang dituju.

4.Cyberstalking

Merupakan perbuatan memata-matai, mengganggu dan mencemarkan nama baik terhadap seseorang secara intens. Akibatnya, korban merasa ketakutan yang besar hingga depresi.

5.Impersonation

Berpura-pura menjadi orang lain atau menyamar guna melancarkan aksinya dalam mengirimkan pesan-pesan dan status yang tidak baik. Penggunaan akun palsu banyak terjadi dalam jejaring sosial Twitter dan Instagram.

6.Outing dan Trickery

Outing adalah tindakan menyebarkan rahasia orang lain, berupa foto-foto pribadi yang apabila disebarkan akan menimbulkan rasa malu atau depresi. Lalu Trickery adalah tindakan tipu daya yang dilakukan dengan membujuk orang lain untuk memperoleh rahasia hingga foto pribadi calon korban. Dalam banyak kasus, pelaku Outing biasanya juga melakukan Trickery.


Oleh karena itu, orang yang menjadi korban Cyber Bullying pasti mengalami dampak buruk untuk kesehatan mental pada dirinya, yaitu :

1.Kehilangan Rasa Percaya Diri

Orang yang menjadi korban Cyber Bullying biasanya akan menghindar hingga tidak ragu untuk menarik diri dari lingkungan sosial. Hal ini disebabkan karena keadaan psikologis korban yang cenderung mengalami rasa tidak percaya diri, cemas, takut merasa diri tidak berharga, tidak pantas untuk ditolong hingga berbagai perasaan negatif lainnya.

2.Paranoid

Walaupun Cyber Bullying terjadi di dunia maya atau jejaring sosial. Akan tetapi orang-orang yang berada di sekitar korban dapat melihatnya. Ditambah dengan komentar-komentar jahat yang juga ditunjukkan kepada korban. Hal ini memicu orang di lingkungan korban untuk menyerang dalam kehidupan nyatanya. Sampai akhirnya rasa cemas dan selalu merasa tidak aman karena para pelaku Bullying bisa kapan saja memasuki ruang pribadinya melalui akses telepon genggam atau internet pada komputer, sehingga korban Bullying kehilangan ketenangan dalam hidupnya. Paranoid adalah satu dari berbagai macam gangguan jiwa yang dapat terjadi pada manusia.

3.Kesehatan Fisik dan Mental Terganggu

Meskipun melalui jejaring sosial oleh orang yang tidak dikenal, Bullying yang dilakukan secara terus-menerus akan menimbulkan stres. Pada akhirnya perasaan memendam depresi, cemas dan kehilangan kepercayaan diri mendatangkan gangguan post traumatic stress disorder (PTSD). Pengaruh PTSD tidak mengenal usia, PTSD juga dialami oleh orang dewasa yang mengakibatkan sistem kekebalan tubuh terganggu.

4.Depresi dan Keinginan Bunuh Diri

Rasa depresi seperti takut, marah, malu, tidak berdaya, terluka, terisolasi dan putus asa yang terjadi berulang-ulang hingga semakin parah, akan menimbulkan perasaan dan keinginan untuk mengakhiri hidupnya.

Cyber Bullying seringkali dianggap sepele, akan tetapi sejatinya Cyber Bullying bisa menimbulkan efek fatal, terutama pada kesehatan mental korbannya. Maka dari itu, hindari melakukan Cyber Bullying dalam bentuk apapun. Mari gunakan Internet untuk hal-hal yang lebih bermanfaat. Download aplikasi IHC Telemed di App Store dan Google Play dan nikmati layanan konsultasi langsung dengan dokter IHC dimanapun dan kapanpun. IHC Telemed, sehat dalam genggaman.