Pada Jumat (30/12) lalu, Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Pengumuman pencabutan PPKM secara resmi ini dilakukan di Istana Negara, Jakarta.
Hal ini dikarenakan dalam beberapa bulan terakhir, kasus pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali. Sebagaimana kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 lalu yang berada di angka 1,7 kasus per 1.000.000 penduduk, dengan positivity rate mingguan berada di angka 3,35%, tingkat perawata di rumah sakit berada di angka 4,79% serta angka kematinan sekitar 2,39%. Seluruh kabupaten atau kota di Indonesia saat ini telah berstatus PPKM level 1 dimana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang berada di tingkat yang rendah. Hal tersebut berada di bawah standar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Presiden Joko Widodo juga menambahkan, bahwa Indonesia termasuk ke dalam kategori negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 juga stabilitas ekonomi dengan baik. “Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kurang lebih selama 10 bulan, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam intruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” ucap Jokowi.
Namun, dicabutnya pemberlakuan PPKM bukan berarti masyarakat Indonesia telah terbebas sepenuhnya dari ancaman Covid-19, karena berakhirnya PPKM tidak berarti mencabut pernyataan pandemi Covid-19. Bila mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2022, bahwa ada beberapa peraturan yang masih harus diterapkan walaupun pemberlakuan PPKM telah dicabut, yaitu:
Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama jika:
· Berada di dalam kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat
· Berada di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit, begitu juga ketika berada di transpotrasi umum
· Memiliki gejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek dan flu
· Memiliki kontak erat dan terkonfismasi
2. Menganjurkan msyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer secara berkala
3. Senantiasa menghimbau kepada masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih dapat terjadi, sehingga diperlukan kewaspadaan serta memperkuat daya tahan tubuh secara mandiri demi mencegah penularan Covid-19
4. Mendorong implementasi pemakaian aplikasi PeduliLindungi setiap hendak memasuki atau menggunakan fasilitas umum, termasuk kepada para pelaku perjalanan dalam negeri yang hendak menggunakan transportasi publik
Surveilans
1. Menggerakkan masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan atau testing bagi yang mengalami gejala Covid-19
2. Memberikan perhatian dan perlindungan khusus dari risiko penularan Covid-19 terhadap komunitas tertentu yang memiliki potensi terpapar Covid-19 lebih besar, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas dan panti asuhan
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal melakukan testing bila memiliki kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi Covid-19
Vaksinasi
Menggerakkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dosis primer serta dosis booster. Vaksinasi dapat dilakuan secara mandiri atau berpusat di tempat-tempat umum, seperti kantor, tempat ibadah, pabrik, pasar dan terminal.