Jika dahulu istilah “mulutmu harimaumu” cukup terkenal, kini berganti menjadi “jarimu harimaumu”. Karena melalui jari-jari mungil inilah orang dapat menyebarkan ujaran kebencian, memposting kata-kata yang berisi hinaan, sesuatu yang vulgar, hoax hingga berita bohong yang merugikan pihak lain. Dan kasus paling sering ditemukan adalah Cyber Bullying melalui sosial media hingga korban mengalami depresi. Selain itu, pada era modern ini, perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi juga berpengaruh terhadap perubahan perilaku masyarakat.

Ditinjau dari perspektif Ilmu Hukum, Cyber Bullying merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan secara sengaja dalam bentuk pelecehan, kata-kata kasar, cemooh, fitnah, ancaman dan hinaan. Bila mengacu dari perspektif Ilmu Psikologi, bahwa Cyber Bullying adalah bagian dari tindakan Bullying.

Ada beberapa jenis cyber bullying:

1. Outing dan Trickery

Outing adalah tindakan menyebarkan rahasia orang lain, berupa foto-foto pribadi yang apabila disebarkan akan menimbulkan rasa malu atau depresi. Lalu Trickery adalah tindakan tipu daya yang dilakukan dengan membujuk orang lain untuk memperoleh rahasia hingga foto pribadi calon korban. Dalam banyak kasus, pelaku Outing biasanya juga melakukan Trickery.

2. Flaming

Flaming (terbakar) adalah upaya seseorang dalam memprovokasi, mengejek, menghina hingga menyinggung perasaan korban. Tindakan Cyberbullying Flaming dapat berupa mengirimkan pesan teks yang berisikan kata-kata penuh amarah, emosional dan frontal.

3. Impersonation

Berpura-pura menjadi orang lain atau menyamar guna melancarkan aksinya dalam mengirimkan pesan-pesan dan status yang tidak baik. Penggunaan akun palsu banyak terjadi dalam jejaring sosial Twitter dan Instagram.

4. Harassment

Harassment (gangguan) biasanya berupa menulis komentar secara terus-menerus dengan tujuan menimbulkan kegelisahan, karena harassment berisi kata-kata yang mengandung hasutan agar orang lain melakukan hal yang sama. Tindakan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan melalui email, sms hingga teks jejaring sosial.

5. Cyberstalking

Merupakan perbuatan memata-matai, mengganggu dan mencemarkan nama baik terhadap seseorang secara intens. Akibatnya, korban merasa ketakutan yang besar hingga depresi.

6. Denigration

Tindakan denigration (pencemaran nama baik) ini dilakukan secara sengaja dan sadar oleh pelaku untuk mengumbar keburukan orang lain melalui internet, dengan tujuan reputasi dan nama baik orang yang dituju.

Cyber bullying merupakan masalah yang semakin menjadi-jadi di era digital ini. Melalui media sosial dan aplikasi chatting, individu yang tidak bertanggung jawab dapat menyebarluaskan informasi dan membuat tindakan kejam terhadap seseorang. Konsekuansi dari tindakan cyber bullying bisa sangat merugikan korbannya, mulai dari rasa tidak nyaman, rasa tidak aman hingga pengaruh dan memori buruk yang menetap pada masa depan. Download aplikasi IHC Telemed di App Store dan Google Play dan nikmati layanan konsultasi langsung dengan dokter IHC dimanapun dan kapanpun. IHC Telemed, sehat dalam genggaman.