Hak pasien dalam layanan kesehatan sangat penting dan perlu dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan. Hak pasien merupakan hak yang fundamental dan melindungi kepentingan pasien dalam mendapatkan perawatan yang aman, bermutu, dan terbaik.
Namun, meskipun hak pasien telah diatur dalam undang-undang, masih banyak kasus dimana hak pasien diabaikan atau tidak dihormati. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan untuk memahami hak pasien dan menerapkannya dengan baik. Dengan memahami hak pasien dan memberikan perlindungan yang memadai, pasien dapat merasa lebih aman, nyaman, dan percaya diri dalam mendapatkan perawatan kesehatan yang mereka butuhkan.
Dalam UU Nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, telah diatur tentang kewajiban dan hak baik rumah sakit maupun pasien. Oleh karena itu, penting untuk sama-sama mengetahui apa saja hak-hak pasien dalam layanan kesehatan. Hak-hak pasien dalam layanan kesehatan yaitu:
1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban Pasien;
3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi;
4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga Pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
7. Memilih dokter, dokter gigi dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya;
10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu Pasien lainnya;
14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakukan Rumah Sakit terhadap dirinya;
16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
17. Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak-hak pasien dalam layanan kesehatan tidak boleh diabaikan, karena hak tersebut adalah hak asasi manusia yang wajib dipenuhi. Pasien memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhan. Hal ini dapat diwujudkan melalui pemberian informasi yang jelas dan akurat, pemenuhan hak untuk memilih jenis perawatan yang diinginkan, serta perlindungan terhadap diskriminasi dan penyalahgunaan informasi kesehatan. Peningkatan pemahaman masyarakat dan tenaga medis mengenai hak-hak pasien sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pasien dapat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan adil. Dengan demikian, hak-hak pasien harus senantiasa dijaga dan dilindungi demi kepentingan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Download aplikasi IHC Telemed di App Store dan Google Play dan nikmati layanan konsultasi langsung dengan dokter IHC dimanapun dan kapanpun. IHC Telemed, sehat dalam genggaman.
Kunjungi juga channel YouTube IHC Telemed untuk mendapatkan video seputar kesehatan lainnya.